WebKetentuan tarif dan cara menghitung pajak atas bunga deposito telah diatur dalam 3 peraturan, yaitu: PP 131 Tahun 2000 PPh atas bunga deposito dan tabungan serta … WebApr 10, 2024 · 4. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan berdasarkan pada Pasal 5 PER-24/PJ/2024, bukti …
Pajak atas Bunga Pinjaman, Berikut Cara Menghitungnya
WebOct 14, 2024 · Keuntungan Bunga Deposito = (Setoran x Suku Bunga x jumlah tenor) :365 hari. Sedangkan jumlah pajak dihitung dengan rumus berikut. Jumlah Pajak Deposito = Profit Bunga Deposito x Tarif Pajak. Contoh Cara Menghitung Bunga Deposito per Jatuh Tempo. Metode menghitung bunga deposito berikutnya adalah dengan menggunakan … WebMulai dari bunga deposito, omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar, simpanan, dividen, lotre dan undian, derivatif, saham, jasa konstruksi, sewa tanah, pengalihan hak tanah / bangunan hingga penjualan saham. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,1% hingga 25%. myicev.com login
Pajak Bunga Deposito, Ini Besaran Tarif dan Cara Menghitung
Webtarif 10% (sepuluh persen) dari jur:ilah bruto, untuk Deposito DHE dengan :angka waktu 1 (satu) bulan; 2. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; 3. tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposit:> DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan 4. WebBunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro Tarif pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk objek pajak bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro (kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito di bawah Rp7 juta) ialah sebesar 20%. WebTarif Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk … my icf